Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction Meeting) adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan seperti pihak Direksi Pekerjaan sebagai unsur pengendalian, Direksi Teknis sebagai pengawas teknis, dan penyedia jasa sebagai pelaksana pekerjaan untuk menyamakan presepsi tersebut seluruh Dokumen Kontrak dan membuat kesepakatan tersebut hal-hal penting yang belum terdapat dalam Dokumen Kontrak maupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksanaan PCM harus diselengarakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK / Surat Perintah Mulai Kerja. Rapat PCM dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani oleh 3 (tiga) pihak; Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan dan Penyedia jasa. Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen Kontrak yang berlaku.
Beberapa hal yang perlu dibahas dan disepakati dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak adalah:
1. Stuktur organisasi kerja
2. Persamaan presepsi tentang pasal-pasal atau butir-butir yang tertuang dalam Dokumen Kontrak
3. Usulan-usulan perubahan mengenai isi dalam pasal-pasal Dokumen Kontrak
4. Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja.
5. Pembahasan prosedur administrasi penyelenggaraan pekerjaan.
6. Presentasi penyedia jasa dalam rencana penanganan pekerjaan melalui program untuk penyedia jasa (RMK).
7. Presentasi konsultan supervisi tentang prosedur pengawasan pekerjaan berdasarkan uraian kegiatan pekerjaan penyedia jasa.
8. Pembahasan kendala yang diperkirakan akan timbul, dan rencana penangananya.
9. Masalah-masalah lapangan terkait ruang milik jalan lokasi Quary, lokasi Base Camp.
10. Rencana pemeliharaan dan pengaturan lalu lintas.
Apabila saat pelaksanaan Rapat Persiapan Pekerjaan, keberadaan konsultan supervisi belum tersedia di lapangan, maka Rapat Persiapan Pekerjaan tetap dilaksanakan, Berita Acara Rapat Persiapan Pekerjaan harus menyusul disampaikan oleh konsultan supervisi untuk dipedomani.
Dalam hal konsultan supervisi memiliki pandangan yang berbeda dengan hasil Rapat Persiapan Pekerjaan yang telah ditentukan, maka usulan / persamaan presepsi dapat dilakukan melalui rapat-rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tahap selanjutnya.